Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Undang-undang dasar hak asasi manusia

Nama : Nur Faizah Tugas : HAM Jurusan : PGSD Kelas : B Dosen : Abd. Syukur, M.Pd HAK-HAK WARGA NEGARA Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup secara berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C (1) Setiap orang berhak m

Contoh perbuatan yang tidak melanggar HAM (OPINI)

Nama : Nur Faizah Jurusan : PGSD B Tugas : Pendidikan HAM Perbuatan yang tidak dianggap melanggar HAM apabila menghilangkan hak hidup orang lain. 1. Polisi Menimbak Penjahat Kejahatan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum, sering kita liahat di berita telivisi seorang penjahat ketika mau ditangkap melawan aparat penegak hukum, dengan terpaksa penegak hokum (polisi) membalas dengan tembakan yang menyebabkan penjahat itu mati. Perbuatan polisi tertsebut salah satu contoh perbuatan yang tidak melanggar HAM, karena bukan faktor kesengajaan dan penganiayaan 2. Supir Yang Menyebabkan Penumpangnya Kecelakaan Kita sering melihat sebuah kecelakaan di lau, udara dan darat, setiap kecelakaan tidak jarang dari mereka memakan korban jiwa baik meninggal dunia atau sekedar luka-luk , setiap kecelakaan pasti yang diintrogasi pertama kali adalah supir, secara hukum ham seorang supir tidak bisa di salahkan tapi hukum lalu lintas tetap diproses secara hukum. 3.